POLITIKAL.ID - PA 212 mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR di tengah wabah virus corona (Covid-19), mulai dari pembebasan iuran BPJS Kesehatan hingga menghentikan proyek pembangunan ibu kota baru.
Tuntutan pertama kepada pemerintah dan DPR adalah menghentikan pembangunan dan perencanaan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
"Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan [ibu kota baru] dialihkan untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam maklumat resminya, Kamis (9/4).
Selanjutnya, PA 212 menuntut pemerintah dan DPR membebaskan pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat, terhitung mulai April sampai Agustus 2020 di tengah pandemi corona.
Slamet mengklaim tuntutan pihaknya sesuai dengan amanat pembukaan konstitusi yakni 'melindungi segenap bangsa Indonesia'.
Selain itu juga sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. UU tersebut, menurut dia, mengharuskan pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi masyarakat.
PA 212 turut menuntut penghentian pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah corona. Ia berpendapat RUU tersebut hanya menguntungkan segelintir elite ketimbang masyarakat luas.
"Dikarenakan lebih menguntungkan kaum kapital ketimbang tenaga kerja," kata dia.
Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sedang bergulir di DPR. RUU itu banyak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil dan kaum buruh karena banyak merugikan masyarakat.
Khusus kepada pemerintah PA 212 menuntut percepatan pelaksanaan rapid tes bagi masyarakat di tengah pandemi corona.
Pemerintah juga harus transparan dalam melaporkan data-data yang berkenaan dengan Covid-19 kepada masyarakat serta menjamin kebutuhan hidup dasar masyarakat selama penanganan wabah, khususnya di semua wilayah PSBB.
Jumlah pasien yang positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia per 8 April 2020 sebanyak 2.956 orang. Dari jumlah itu, 240 orang di antaranya meninggal dunia dan 222 pasien dinyatakan sembuh.
"Ada 218 kasus baru, sehingga totalnya 2.956 kasus," ujar juru bicara pemerintah khusus penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat konferensi pers yang disiarkan langsung dari gedung BNPB, Jakarta, Rabu (8/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PA 212 Tuntut Pemerintah Setop Proyek Ibu Kota Baru"