POLITIKAL.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan opsi menunda Pilkada Serentak 2020 menyusul pandemi virus corona. Virus covid-19 ini terus meluas di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU perlu mulai mengkaji pilkada lanjutan yang diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, terutama untuk beberapa wilayah terdampak corona.
"Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan. Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," kata Titi dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada mengatur apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka bisa dilakukan Pemilihan lanjutan.
Titi menuturkan proses pilkada serentak masih panjang. Terlebih lagi proses politik ini akan banyak melibatkan kegiatan pertemuan tatap muka yang memperbesar potensi penularan corona.
Sebab itu, dia menyarankan KPU untuk berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dia bilang KPU harus memastikan apakah pilkada serentak perlu dilanjutkan dalam situasi seperti ini.
"Untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19. Ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu," tutur Titi.
Sebelumnya, KPU menggelar rapat pleno khusus membahas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada Senin (16/3). Namun usai rapat itu KPU tidak memutuskan penundaan proses pilkada.
KPU hanya memutuskan tiga penyesuaian dalam proses pilkada. Pertama, KPU akan melantik Petugas Pemungutan Suara (PPS) secara bertahap untuk mengurangi konsentrasi massa. Kemudian KPU hanya mengimbau petugas yang melakukan verifikasi faktual menggunakan proteksi yang ketat. Ketiga, KPU hanya meminta petugas verifikasi data pemilih untuk meningkatkan proteksi diri.
Pilkada Serentak 2020 yang digelar 23 September 2020 akan melibatkan 270 daerah. Sejumlah daerah yang terpapar corona, seperti Depok dan Tangerang Selatan, masuk dalam pilkada kali ini. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Corona Meluas, KPU Diminta Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020"