POLITIKAL.ID - Adanya ketidaksesuaian data mengenai jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Kobexindo Cement, ditemukan Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim.
Perbedaan data tersebut ditemukan saat mencocokan jumlah yang dimiliki Kantor Imigrasi Klas I Samarinda, dengan pihak perusahaan, ketika melakukan rapat kerja dengan Bapeda dan Disnakertrans Kaltim, belum lama ini.
"Penjelasan dari PT Kobexindo masih proses pengurusan berkas administrasi, kami minta segera dilengkapi," ucap Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Agiel Suwarno.
Adapun keterkaitan pansus dengan jumlah TKA adalah karena draft Raperda yang saat ini sedang disusun dan disempurnakan mengatur pula tentang pajak atau retribusi bagi TKA di Kaltim.
Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan, jumlah TKA yang bekerja sebanyak 105 orang berasal dari China dan dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"23 orang lain masih menggunakan visa bisnis. Ada juga yang masih di China menunggu proses pengajuan dokumen visanya selesai baru bisa datang," jelasnya.
Sedangkan untuk tenaga kerja lokal, berjumlah 260 orang yang tersebar di beberapa posisi dan mayoritas di bidang produksi.
"Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orang TKI," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Samarinda, Washington Saut Dompak mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki imigrasi jumlah pekerja asing di PT Kobexindo Cement sebanyak 130 orang, di antaranya 105 pekerja pemegang izin kerja, dan sisanya menggunakan visa uji coba pegawai atau proses menunggu izin kerja terbit.
"Jadi untuk izin tinggalnya mereka semua ada dan tidak ada yang ilegal," ucapnya. (Advetorial)