POLITIKAL.ID - Pada Jumat (7/7/2023) 3 tersangka korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Pringgabaya, Lombok Timur oleh Jaksa penyidik Kejati NTB dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka tersebut antara lain, Direktur PT AMG inisial PO Suwandi; Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin.
"Dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka PS, RAW, dan ZA," ucap Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
JPU, sambung dia, kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat
Efrien menjelaskan, JPU kini juga sedang mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil serta materiil untuk keperluan persidangan.
"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," tutup Efrien.
Adapun dalam kasus ini kerugian negara yang timbul, berdasarkan audit yakni Rp36 miliar.
Sementara PO Suwandi sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Redaksi)