Sabtu, 23 November 2024

Patuhi Protokol Kesehatan, Timses Dilarang Dampingi Paslon Daftar Pilkada

Kamis, 3 September 2020 0:55

ilustrasi/ alinea.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang timses dilarang dampingi paslon daftar Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tim sukses (timses) atau simpatisan untuk ikut hadir mendampingi bakal pasangan calon (bapaslon) saat mendaftarkan sebagai calon peserta di Pilkada 2020.

Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, ketentuan terkait hal ini masih sama seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ketentuan mengenai protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tetap berlaku," tandas Raka, Kamis (3/9/2020).

Dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tertuang jelas siapa saja yang boleh ikut hadir mendampingi bapaslon saat pendaftaran di KPU setempat.

Pertama, ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul.

Sementara untuk calon perseorangan, yang boleh hadir hanya bapaslon itu saja.

Raka juga mengingatkan tentang apa saja yang harus dipersiapkan bapaslon saat mendaftar.

Dia meminta agar bapaslon mempersiapkan dengan baik segala persyaratan yang telah ditentukan, baik syarat pencalonan maupun syarat calon, serta mematuhi protokol kesehatan.

"Sebelum mendaftar agar dilakukan koordinasi mengenai jadwal atau waktu pendaftaran agar dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "KPU Larang Timses Dampingi Paslon Daftar Pilkada"

Tag berita:
Berita terkait