POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang minim penindakan Bawaslu usai meningkatnya pelanggaran prokes pilkada.
Maraknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) pada Pilkada Serentak 2020 oleh calon kepala daerah (cakada) dan simpatisan menjadi perhatian khalayak.
Pasalnya, Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 ini dikhawatirkan dapat membahayakan kualitas pilkada dan menjadi klaster baru persebaran COVID-19.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemilih Pemilu untuk Rakyat (Koornas JPPR), Alwan Olla Riantobi mengatakan bahwa protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada 2020 menjadi syarat mutlak atas kelanjutan tahapan pilkada.
"Kepatuhan terhadap protokol kesehatan saya kira menjadi penting, karena pilkada ini dijalankan atau dilanjutkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Artinya, syarat pilkada ini dijalankan syaratnya adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ujar Alwan kepada SINDO Media, Minggu (22/11/2020).
Karena itu, Alwam menegaskan, baik pemerintah, peserta pilkada yang terdiri atas pasangan calon dan tim pemenangan serta pemilih, harus mematuhi dimensi protokol kesehatan.
Khususnya dalam tim pemenangan maupun pasangan calon hendaknya memberikan imbauan dan pendidikan politik yang baik kepada konstituen, simpatisan dan pendukungnya.
"Imbauan untuk mereka agar selalu menjaga aktivitas protokol kesehatan dalam setiap proses pelaksanaan kampanye menuju hari pemungutan pada 9 Desember," tegas Alwan.
Oleh karena itu, Alwan mengingatkan Bawaslu harus segera memberikan suatu tindakan.
Jangan hanya terbatas memberikan teguran kepada peserta pilkada dan simpatisannya.
"Nah, sejauh ini, kita hanya melihat Bawaslu sudah maksimal pada proses pengawasan namun minim dalam proses penindakan, sehingga penindakan itu menjadi penting sebagai efek jera dalam proses penindakan pidana ataupun proses pelanggaran administrasi sampai dengan wilayah diskualifikasi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Marak Pelanggaran Prokes Pilkada, Pegiat Pemilu Nilai Bawaslu Minim Penindakan"