Sambung dia lagi, Pemkot sudah memberikan surat teguran pertama untuk memberhentikan aktivitas kegiatan pembukaan.
“Tak itu saja, di lokasi juga sudah kita kasih policeline agar tidak boleh berkegiatan, tapi infonya malah dicabut,” terangnya.
Padahal lanjut mantan Kepala Kesbangpol Samarinda ini, lahan tersebut statusnya milik tanah negara dan segala aktifitas di lapangan juga sudah ditinjau langsung aparat Kementrian Lingkungan Hidup untuk ditindak lanjuti dan diteruskan ke penegak hukum.
“Jadi langkah peringatan kembali kita bakal layangkan kepada pengembang melalui surat untuk menghentikan aktivitas. Termasuk melakukan perbaikan lingkungan di kawasan yang telah tererosi tersebut. Peringatan ini juga kita layangkan dan berlaku kepada tujuh kelompok yang melakukan pematangan lahan dekat wisata gua yang ada pada area Berambai yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegasnya mengakhiri.
( Redaksi Politikal - 001 )