Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Bahas PP Local Lockdown, Fadli Zon: Too Little and Too Late

Minggu, 29 Maret 2020 21:18

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. 9CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

POLITIKAL.ID - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut pemerintah terlambat jika baru membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemungkinan untuk mengkarantina wilayah atau local lockdown guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurut Fadli, pemerintah mestinya sudah membahas PP tersebut sejak awal Maret lalu, saat kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo. Ia menyesalkan pembahasan PP tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka seribu lebih.

"Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini 'too little and too late'," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/3).

Namun demikian, meski terlambat, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah pemerintah membahas PP karantina. Langkah itu menandakan ada kemajuan dari upaya pemerintah menangani penyebaran wabah Covid-19.

Namun di satu sisi, Fadli juga menilai pemerintah selama ini tak matang dalam menyusun rencana penanganan virus corona di Indonesia.

Selain itu, Fadli menuturkan, pemerintah saat ini seharusnya tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

"Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.

Ia menjelaskan, penerapan sebuah UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya atau PP, kecuali ada ketentuan yang mengaturnya secara tegas. Idealnya UU Karantina Kesehatan sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

Ketidaktegasan pemerintah pusat walhasil membuat sejumlah kepala daerah mengambil inisiatif menerapkan local lockdown, meski kewenangan itu sejatinya ada di pemerintah pusat yang tercantum di Pasal 49 UU Karantina Kesehatan atau Karantina Wilayah.

"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah," katanya.

Dalam keterbatasan kewenangan itu, sejumlah kepala daerah kini sudah menerapkan karantina wilayah antara lain, Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh. Menurut Fadli, mereka berani mengambil risiko keselamatan warganya di atas kepentingan lain.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini menengarai, keputusan sejumlah kepala daerah menerapkan karantina wilayahnya karena mereka tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, alat pelindung diri (APD), sejumlah prasarana lainnya.

Fadli menilai, pemerintah dalam hal ini juga tak siap. Ia menuturkan, pemerintah pusat telah gagal dalam menyediakan sarana paling dasar, seperti APD bagi dokter dan tenaga kesehatan.

Oleh karenanya, Fadli menyarankan Presiden Jokowi untuk melakukan hal serupa, menerapkan lockdown sebelum jumlah korban terus meningkat. Menurut Fadli, meski menimbulkan efek buruk ekonomi, namun itu lebih mudah ditangani kasat mata daripada virus yang tak kasat mata.

Selian itu, Fadli juga menyarankan, agar proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibukota, pembangunan infrastruktur lain, harus ditunda. Dana dari proyek tersebut, bisa dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Ia pun menyatakan imbauan untuk cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing saat ini tidak cukup. Ia menegaskan pemerintah harus bisa segera menerapkan karantina wilayah atau lockdown agar kondisinya tak seperti di Italia.

"Penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Fadli Zon Sebut Pemerintah Terlambat Bahas Lockdown"

Tag berita:
Berita terkait