Minggu, 24 November 2024

Pemerintah Bidik Ekonomi Bawah Tanah, Game Online Bakal Kena Pajak

Rabu, 30 Oktober 2024 17:4

Iustrasi game online yang direncanakan akan dikenakan pajak oleh pemerintah (HO)

POLITIKAL.ID - Pemerintahan Prabowo Subianto memetakan cara-cara baru untuk mengerek penerimaan negara.

Salah satunya adalah dengan memajaki aktivitas ekonomi bawah tanah

Sebuah langkah berani, membidik pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk menciptakan aliran baru bagi pendapatan negara.

Adapun skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk menarik pajak dari transaksi game online.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Hokky Situngkir menyebutkan pemerintah sudah punya regulasi untuk menarik aktivitas ekonomi game online ke tanah air.

Menurut Hokky, regulasi saat ini baru ada di level Perpres 19/2024 tentang percepatan pengembangan industri game nasional.

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan game demi dapat menjadi "tuan rumah" di negeri sendiri dengan potensi yang sangat besar di Indonesia.

"Komdigi masih terus memproses dan melakukan diskusi terkait gim, dan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama kami," ujar Hokky dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

(*)

Tag berita:
Berita terkait