Senin, 25 November 2024

Pemilu 2024

Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran, Begini Penjelasan Komisi I DPRD Samarinda

Senin, 21 November 2022 19:19

Anggota DPRD Samarinda Komisi I, Joni Sinatra Ginting pada kegiatan Rakor Pengawasan tahapan pemilu 2024 yang digarap Bawaslu Samarinda, Senin (21/11/2022) di Swisbell Hotel.

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bakal menjadi perhelatan politik akbar seantero negeri.

Persiapan tengah dilakukan pemerintah melalui lembaga penyelenggara pemilu.

Saat ini, tahapan proses pemilu sedang berlangsung lewat verifikasi faktual (verfak) perbaikan calon parpol peserta pemilu 2024.

Dalam prosesnya nanti, potensi pelanggaran pemilu bisa saja terjadi salah satunya politik uang.

Sebagaimana diketahui, politik uang adalah bentuk pelanggaran pidana, sesuai aturan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tugas pengawasan pemilu 2024 mendatang bukan hanya tugas Bawaslu atau Panwascam saja, melainkan semua unsur pemerintah dan masyarakat,” kata Anggota DPRD Samarinda Komisi I, Joni Sinatra Ginting pada kegiatan Rakor Pengawasan tahapan pemilu 2024 yang digarap Bawaslu Samarinda, Senin (21/11/2022) di Swisbell Hotel.

Pengawasan dengan melibatkan seluruh masyarakat disebutnya sangat efektif. Sebab lanjut politisi partai Demokrat itu, personel Bawaslu terlebih di daerah terpencil sangat terbatas. Dengan dibantu masyarakat dan pihak keluarahan dipastikan dapat meminimalisir pelanggaran terutama politik jual beli suara.

“Mari sama – sama menciptakan pemilu yang sehat,” imbuhnya.

Sebab kecurangan dalam pemilu tambah dia dapat menciptakan suasana yang tidak harmonis dan dapat memecah belah masyarakat. Pun jika terjadi pelanggaran dan terbukti, maka sanksi mesti ditegakkan.

Ia menegaskan, pemberian sesuatu untuk mempengaruhi suara dikatannya sama sekali tidak berpengaruh kepada masyarakat saat ini. Untuk itu lebih baik, calon kontestan pemilu lebih baik bersosialisasi ke masyarakat untuk meraih suara.

“Lebih baik dari sekalarang saja turun ke masyarakat, jangan pas sudah masa kampanye saja. Karena itu lebih efektif dibanding dengan membeli suara rakyat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dari data pelanggaran pemilu, salah satunya pilkada di Kaltim, tahun 2020 Bawaslu terdapat 35 dugaan pelanggaran yang sudah ditangani. Lima pelanggaran administrasi, dua pelanggaran kode etik, satu tidak pidana dan 12 hukum lainnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait