POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Melalui Satpol PP, Pemkab Kukar meluncurkan progran O'SAPA-KU untuk menegakkan perda terkait pajak dan retribusi.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerag (PAD) kabupaten Kukar.
Sasaran dari program tersebut adalah pertokoan modern, rumah makan dan sejenisnya yang belum memiliki izin usaha.
Sekretaris Satpol PP Kukar, Yuliandris mengimbau, para pelaku usaha, baik toko modern maupun restoran atau rumah makan yang belum memiliki izin usaha agar segera mengurus izin usahanya.
“Jadi yang belum urus izin usaha segera di urus,” ujarnya kepada awak media, Rabu (4/11/2020).
Lanjut dia, sebagai aparat penegak perda, melalui program O’SAPA-KU, pihaknya melakukan penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki izin usaha.
“Program ini menyasar untuk pajak dan retribusi,” pungkasnya.
Dirinya juga mengingatkan kembali untuk pelaku usaha agar segera mengurus izin usaha bagi peaku usaha yang belum mengantongi izin.
“Ini bagian dari upaya peningkatan PAD di Kukar,” tutupnya. (Adv/*)
Pemkab Dorong Peneriamaan PAD Ditengah Pandemi Covid - 19 di Kukar
Rabu, 4 November 2020 22:59
IST
Berita terkait