POLITIKAL.ID - Dalam rangka menjalakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Pemkot Samarinda fasilitasi pengawas parkir tepi jalan umum di Kota Tepian dengan motor listrik.
Pemberian fasilitas motor listrik itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
“Ini salah satu kota di Kaltim yang baru melaksanakan Inpres 7 Tahun 2022 terkait dengan operasional menggunakan motor listrik,” ujar Manalu, sapaan akrabnya, Selasa (14/3/2023).
Dijelaskannya bahwa ada 10 kendaraan motor listrik yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda 2023.
Hal itu dalam rangka membantu pemerintah nasional menekan tingginya angka subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dia melihat semua sasaran dari pemerintah pusat itu nanti akan beralih ke motor listrik
“Karena motor listrik ini untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak APBN,” jelasnya.
Lebi lanjut, Manalu mengatakan bahwa 10 pengawas parkir itu merupakan pegawai DishubSamarinda di bawah Bidang Lalu Lintas dan Jalan.
Mereka akan bertugas mengawasi 40 titik parkir non tunai tepi jalan binaan Dishub Samarinda.
Pengawas parkir sudah ada pengurusnya di bawah Bidang Lalu Lintas dan Jalan bisa membawahi beberapa Jukir Parkir dan proyek percontohan.
Masyarakat bisa menggunakan kartu uang elektronik di empat bank seperti E-Toll, Tapcash, Brizzi dan BCA Flazz.
“Kita ada 40 titik yang wajib melakukan pembayaran secara non tunai dan menggunakan alat edisi,” pungkasnya.
(Advertorial)