Sabtu, 23 November 2024

Penjelasan Gibran soal Gugatan Almas Tsaqibbirru Terkait Wanprestasi

Jumat, 2 Februari 2024 19:10

POTRET - Calon Wakil Preisden Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Gugatan wanprestasi yang dilakukan mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A, kepada.Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan segera ditindaklanjuti. 

"Ya, ya, nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran, dilansir detikJateng, Kamis (1/2/2024).

Ketika ditanya apakah dia tahu gugatan tersebut, Gibran kembali mengatakan hal yang sama. Dia juga mengaku tidak tahu-menahu ketika ditanya soal perjanjian antara dia dan Almas.

"(Ada perjanjian?) Saya nggak tahu itu," ucapnya sembari memasuki mobil.

Diketahui, gugatan Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, sidang perdana akan digelar pada Kamis (15/2). Penggugat Almas Tsaqibbirru dan tergugatnya Gibran Rakabuming Raka.

Pejabat humas Pengadilan Surakarta, Bambang Aryanto, membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan proses sidang gugatan akan berjalan seperti biasa.

"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujar Bambang Aryanto.

Isi Gugatan

Dari berkas gugatan yang disampaikan Bambang, dijelaskan sejumlah poin-poin dalam gugatan yang dilayangkan Almas. Gugatan itu tidak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres oleh MK.

Beberapa poin dalam gugatan Almas terhadap Gibran terkait tidak ada ucapan terima kasih seusai putusan MK tersebut.

"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi poin tersebut sebagaimana dikutip dari detikJateng.

"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," lanjutnya.

Dalam permohonannya, Almas menuntut pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta secara tunai, dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta Ketua PN Solo menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.

(Redaksi)

Tag berita: