POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang kedua satu tahanan Omnibuslaw kembali begulir di Pengadilan Negeri (PN) Jalan M Yamin, Samarinda, Kaltim, Rabu siang (3/2/2021).
Sidang mahasiswa berinisial FR itu dengan agenda pembacaan eksepsi Penasihat Hukum (PH)
Secara bergantian, tiga penasihat hukum FR yakni, Bernard Marbun, Fathul Huda dan Zaini Arifin menerangkan status penetapan terdakwa tidak memenuhi syarat materil yang kuat.
FR adalah salah satu mahasiswa yang digelandang Polresta Samarinda, saat demo mencabut UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Kamis sore (5/11/2020).
Polisi sebagai pemohon menetapkan FR sebagai tersangka atas dugaan membawa sebilah badik atau sajam tanpa izin.
Menurut PH FR, apakah menjatuhkan sebilah badik bisa dikatakan memiliki sajam yang disangkakan. Dan apakah akibatnya dengan menjatuhkan sajam seperti yang dituduhkan tidak ada.
"Dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga dakwaan menjadi kabur dan tidak bisa diterima demi hukum,"
Selain itu PH menyebut terdakwa tidak dapat diproses di peradilan dan gugur demi hukum serta terbebas dari dakwaan.
"Kami meminta kepada majelis Hakim meniadakan tuntutan terdakwa," tambahnya.
Menanggapi eksepsi dari PH, Majelis Hakim yang diketuai Edy Toto Purba didampingi Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus sebagai hakim anggota. Masih menunggu tanggapan JPU.
"Silangkan JPU tanggapi, kita lanjutkan agenda tanggapan pada tanggal 10, Rabu depan," terang Ketua Edy Toto sembari mengetuk palu sidang tanda telah selesai.
Sidang digelar secara virtual lantaran perapan protokol kesehatan (prokes). FR mengikuti jalannya persidangan di Rutan Sempaja, Samarinda.
(001)