Jumat, 20 September 2024

Pilkada Semakin Dekat, KPU-Bawaslu Diminta Cari Solusi Terkait 2,7 Juta Warga yang Belum Rekam E-KTP

Senin, 2 November 2020 20:34

IST

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang KPU-Bawaslu diminta cari solusi terkait 2,7 juta warga yang belum rekam E-KTP.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menyatakan, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat keterangan (Suket) pada hari H pemungutan suara Pilkada 2020.

Hal ini dikatakan Alwan menanggapi keluhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut adanya 2,7 juta warga belum merekam e-KTP.

"Dengan jumlah yang begitu besar 2,7 juta jiwa, maka memunculkan potensi kerawanan baru, yaitu hilangnya hak pilih, dan terjadinya manipulasi suket untuk menguntungkan calon tertentu," ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Alwan menilai, adanya 2,7 juta warga yang belum melakukan perekaman e-KTP memberikan satu indikator bahwa sistem administrasi kependudukan masih bermasalah.

Hal ini berdampak pada kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian KPU dan Bawaslu untuk mencari rencana mitigasi mengingat waktu menuju 9 Desember semakin dekat.

Baginya, angka 2,7 juta cukup signifikan untuk menambal partisipasi pemilih dalam pilkada di tengah ancama pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Jangan sampai ada masyarakat pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya hanya karena masalah administrasi. Ini menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu dan pemerintah (Kemendagri)," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Soal 2,7 Juta Warga Belum Rekam E-KTP, KPU-Bawaslu Diminta Cari Solusi"

Tag berita:
Berita terkait