Selasa, 26 November 2024

Pledoi Diananta: Jurnalis Bukan Penjahat

Rabu, 29 Juli 2020 6:37

IST

POLITIKAL.ID, Kotabaru - Sidang kasus dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang mendudukkan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi alias Nanta (36) sebagai terdakwa sampai pada agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar perkara ini tidak dapat diterima dan Saudara Diananta dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat, dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” kata pengacara Rahmat S Basrinda, Rabu (29/7/2020) lalu.

Alasan pembebasan dari segala dakwaan ini, tegas Rahmat, sangat jelas. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa Nanta tidak berhak menyebarkan berita.

"Salah satu unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur tanpa hak (menyebarkan berita) sebagaimana dakwaan jaksa. Dalam persidangan, terbukti bahwa terdakwa merupakan jurnalis dan karya yang dijadikan pokok perkara adalah karya jurnalistik, sehingga terdakwa menyebarkan berita secara hak," tandasnya.

Rahmat sendiri hadir didampingi sejumlah kuasa hukum Diananta lain, seperti Bujino A Salan, M Subhan, Hafizh Halim, Rahmat S Basrindu, Rahmadi, dan Agus Supiani.

Pekan lalu, Nanta dituntut 6 bulan penjara dari JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru Rizky sebab menulis berita yang dianggap berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sehingga memenuhi dalil-dalil dari Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, JPU tidak bisa membuktikan adanya kebencian yang timbul dari pemberitaan ini seperti yang disyaratkan UU ITE agar dapat dihukum dengan Pasal 28 UU tersebut.

"Unsur kedua yang tidak terpenuhi adalah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat. JPU tidak bisa membuktikan terdakwa menimbulkan hal itu dalam pemberitaan," tambah Wanto.

Maka dari itu, lanjut Bujino A Salan, pembela Nanta lainnya, Diananta harus bebas dari segala dakwaan. Pengadilan atas Diananta adalah pengadilan terhadap berita yang ditulis jurnalis tersebut pada November 2019 lampau.

Dalam berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' ada bagian yang dibantah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI), yang menjadi narasumber Diananta untuk berita tersebut, sebagai hal yang dikatakannya.
Karena itu Sukirman melaporkan ke Polda Kalsel dan polisi kemudian memproses kasusnya hingga akhirnya Diananta ditahan pada akhir Februari 2020.

Hal yang menimpa Dianta ini serentak memicu solidaritas di dunia jurnalis di seluruh Indonesia dan membawa perhatian dunia.

Apalagi sebelum Dianta dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, Dewan Pers sudah menyatakan kasus ini selesai pemberian hak jawab dari kumparan.com/banjarhits.id kepada Sukirman dan juga PT Jhonlin Agro Raya, yang di dalam pemberitaan dimaksud disebut sebagai perampas lahan milik masyarakat adat di Desa Cantung Kiri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait