“Jumlah sabu yang diamankan ini, bisa menyelamatkan hingga 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Sedangkan nilai sabunya dipasaran, dengan jumlah tersebut bisa mencapai Rp12,18 miliar,” bebernya.
Barang bukti lainnya yakni 2 unit ponsel, 1 timbangan digital, 2 tas ransel, 1 bundel plastik klip, dan 1 sepeda motor.
“Pengakuan tersangka, sabu dikirim dari seorang bos dari Malaysia,” ujarnya.
Dimana barang haram tersebut diletakan disebuah ruko, kemudian pelaku mengambilnya, sehingga pelaku dan kurir tidak ada interaksi.
“Pada saat ditangkap, sabu ini adalah pengiriman kedua. Sebelumnya pelaku R, sudah menerima 5 Kg sabu dan sudah habis terjual. Kali ini, dari total 10 Kg, masih 8 Kg yang tersisa,” urainya.
Sabu yang diterima pelaku ini selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil atas perintah sang bos untuk dijual eceran.
“Satu kilo sabu dipecah menjadi paket 50 gram, lalu menjadi 10 gram untuk dijual secara ritel,” imbuhnya.
(tim redaksi)