Jumat, 31 Januari 2025

Berita Nasional Terkini

Polemik Pagar Laut di Tangerang, Komisi Iii DPR Minta Diusut Tuntas

Rabu, 29 Januari 2025 15:55

Pagar laut di Tangerang, Banten

POLITIKAL.ID - Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang menuai kontroversi, terus disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Abdullah menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ia meminta agar penegak hukum tidak ragu untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah dikutip dari Antara.

Kasus pemasangan pagar laut ini telah memicu perdebatan publik, dengan banyak pihak yang mempertanyakan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia melanjutkan, penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.

Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.

Dia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.

"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas dia.

Sebelumnya polemik ini lantas turut mendapat tanggapan dari Mantan Menkopolhukam era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, tindak pidana dalam kasus ini bisa diusut dengan melihat siapa yang menandatangani dokumen SHGB di atas pagar laut itu yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

"Itu gampang ngusutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud dilansir dari CNNIndonesia.

Mahfud mengatakan pengusutan HGB pagar laut tersebut hanya memakan waktu satu minggu. Para menteri katanya tak perlu takut terseret.

Para menteri, sambungnya, tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.

"Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, 'Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?'. Jadi, menteri enggak usah takut," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan SHGB itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.

"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," katanya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait