POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) kembali berunjukrasa di depan pintu utama rektorat Unmul, Senin (18/1/2021).
Aksi Aliansi Mahasiswa Universitas Mulawarman (AMU) yang menuntut Uang Kuliah Tunggal (UKT) gratis memiliki beberapa poin lainnya terkait diberikan kebijakan
Seperti diketahui, aksi yang dilakukan AMU merupakan buntut dari aksi penolakan SK Rektor nomor 02/KU/2021.
Mahasiswa menuntut penggratisan UKT (semester genap), permintaan transparansi anggaran Unmul, serta penolakan penerapan Sumbangan Partisipasi Institusi SPI di Unmul, yang dilakukan pada Selasa (12/01/2021) kemarin.
Presiden BEM Fisip Unmul, Iksan Nopardi mengatakan aksi kedua ini untuk audiensi.
“Fasilitas seperti gedung dan listrik tidak dipakai karena kuliah online di masa pandemi ini. Perjalanan dinas juga tidak ada. 1.500 mahasiswa itu jadi bukti konkret bahwa penggratisan UKT semester ini harus ada," terang Iksan kepada awak media.
Terkait hal tersebut, Rektor Unmul Masjaya menanggapi dan menemui yang langsung berhadapan dengan massa Aksi.
"Suruh sini besok yang mau minta turunkan UKT nya. Jangan SK Rektor yang ditolak," kata Masjaya saat berdialog dengan masa aksi.
Ditambahkan lagi waktu pembayaran UKT akan diperpanjang selama 2 hari bagi mahasiswa yang ingin melakukan pengurangan, penurunan, hingga pembebasan UKT, dari waktu yang sebelumnya ditetapkan. Dan kemudian diserahkan kepada masing-masing Fakultas.
"Yang pasti SK Rektor tetap berjalan. Yang pengurangan, penurunan, pembebasan, silahkan diajukan. Dan syarat-syarat yang belum lengkap silahkan ajukan saya tambah 2 hari lagi," tambahnya.
Namun begitu, pihak aliansi menganggap kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektor masih dirasa kurang adil, sembari terus menyampaikan data-data yang telah dikumpulkan pihaknya.
Masjaya kembali menjelaskan perihal penggratisan UKT bagi seluruh mahasiswa Unmul merupakan hal yang nihil. Karena pihak yang seharusnya merasa mampu, akan mendapat 2 poin lebih unggul ketimbang pihak yang seharusnya mendapatkannya.
"Maka dari itu, butuh pengkualifikasian," ungkap Masjaya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Masjaya dan pihak rektorat berjanji akan mengembalikan sisa pembayaran UKT bagi mahasiswa keberatan membayar UKT namun, sudah melakukan pembayaran terlebih dahulu.
“Dengan catatan segera mengajukan berkas keberatan pembayaran UKT. Bisa saja. Tapi butuh waktu, tidak secara instan," tutup Masjaya.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FH Mahendra Putra Kurnia yang juga terlibat dalam perumusan SK Rektor No. 02/KU/2020 menyatakan, bahwa penggolongan UKT berdasarkan dari aturan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.
"Itu dibuat dengan menggunakan teori diskriminasi positif, dalam artian harus terkualifikasi. Semua diberi pengurangan sesuai kebutuhan. Dan Permendikbud juga demikian," ujarnya yang turut hadir menerima aksi massa.
Mahendra juga menegaskan bahwa penggolongan UKT merupakan kewenangan dari Mendikbud. Dan pihak Universitas hanya dapat membuat keberpihakan saja bagi mahasiswanya.
“Penggratisan UKT bagi seluruh mahasiswa Unmul merupakan hal yang nihil. Karena pihak yang seharusnya merasa mampu, akan mendapat 2 poin lebih unggul ketimbang pihak yang seharusnya mendapatkannya. Basisnya tetap Permendikbud nomor 25," terangnya Mahendra lagi. (001)