Senin, 25 November 2024

Pilkada

Resmi, Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, KPU Umumkan Pendaftaran Paslon Mulai 24 Agustus

Sabtu, 3 Februari 2024 7:15

Pilkada Serentak 2024

POLITIKAL.ID - Jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak (Pilkada Serentak 2024) resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dijadwalkan, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November.

Penetapan jadwal Pilkada Serentak 2024 itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.

Dilanjut penetapan paslon yang bakal digelar pada 22 September 2024.

"Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.

Pemungutan suara nantinya dilaksanakan sampai 16 Desember 2024

Selanjutnya, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih, masih menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu manakala terjadi sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait