Jumat, 22 November 2024

Kabar Nasional

Restu Jokowi untuk Subsidi Kendaraan Listrik, Ujung-Ujungnya Tingkatkan PNBP

Rabu, 21 Desember 2022 16:14

Presiden Jokowi

POLITIKAL.ID -  Presiden Jokowi akhirnya bicara rencana memberikan insentif alias subsidi pembelian kendaraan listrik

Menurut Jokowi, subsidi ini ujung-ujungnya bisa meningkatkan pendapatan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak ( PNBP).

"Kita harapkan dengan insentif itu industri mobil listrik motor listrik di negara kita bisa berkembang. 

Kalau berkembang pajak pasti meningkat, PNBP pasti bertambah," katanya dalam konferensi pers virtual, dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden (21/12/2022).

Jika industri berkembang maka lapangan pekerjaan akan bertambah. 
Jokowi menilai hal inilah yang paling penting.

"Dan yang paling penting membuka lapangan kerja seluas-luasnya karena akan mendorong industri pendukung lainnya," tuturnya.

Menurut Jokowi hampir semua negara memberikan insentif untuk kendaraan listrik

Indonesia sendiri akan memberi insentif dengan kalkulasi dan kajian, serta belajar dari negara lain, terutama Eropa.

Untuk insentif angkutan umum, insentif akan diberikan khusus jika produksinya dilakukan dalam negeri. 

Pengumuman baru akan dirilis jika hitungannya sudah final.

"Insentif angkutan umum selama produksinya dalam negeri tentu hitungannya berbeda. 

Nanti kalau sudah itung-itungannya final, keputusannya final betul, baru akan saya sampaikan," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mensubsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Selain mobil listrik, mobil berbasis hybrid juga mendapat insentif. Besarannya adalah Rp 40 juta.

"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. 

Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tegasnya. (*)

Tag berita: