Jumat, 20 September 2024

Rusman Yaqub Tegaskan Sekolah Dilarang Menjual Seragam Kepada Peserta Didik Baru

Minggu, 10 Mei 2020 8:54

IST

POLITIKAl.ID, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim memberikan peringatan tegas kepada seluruh sekolah menengah atas sederajat, untuk tidak menjual seragam di sekolah kepada peserta peserta didik baru.

Diwartakan sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah menengah atas sederajat dibuka pada 15 sampai dengan 16 Juni 2020.

Sementara untuk pendaftaran perpindahan orangtua karena mengikuti dinas pada tanggal 13 sampai dengan 14 Juni.
Sedangkan pendaftaran untuk prestasi pada tanggal 15 Juni.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi IV, Rusman Yaqub yang membidangi pendidikan saat dikonfirmasi setelah sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota se Kaltim.

"Sekolah tidak boleh menjual seragam kepada peserta didik baru tanpa persetujuan dari komite sekolah," ujar Rusman sapaannya saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

Dengan begitu, politisi PPP Kaltim itu setiap sekolah lebih dapat berkonsentrasi terhadap persiapan PPDB sekaligus penyaringan siswa baru.

"Jual beli seragam di sekolah itu tidak perlu lah saya pikir, ini juga yang sudah saya sampaikan kepada Kepala Disdik se Kaltim, mesti jadi perhatian," imbuhnya.

Ketua Komisi IV itu beralasan, ditengah situasi yang belum stabilnya ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19, banyak masyarakat yang belum pulih benar ekonominya dan tidak mungkin dipaksa untuk membeli seragam.

"Kalau ada murid baru yang tidak mampu dan bisa memakai seragam sekolah kakaknya yang laik, itu kan bisa digunakan, buat apa beli lagi," tandasnya. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait