Pernyataan Marwan itu memicu protes di publik.
DPR dinilai tak punya niat menyelesaikan RUU itu.
Namun keresahan publik itu dijawab oleh Wakil Ketua Komisi VIII lainnya, Ace Hasan Syadzily.
Politikus Golkar itu menjelaskan Komisi VIII tidak mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.
Ace bilang ada proses peralihan pembahasan dari Komisi VIII ke Badan Legislasi.
"Baleg punya keinginan untuk mengambil alih undang-undang PKS, kami persilakan karena di Baleg kan semua spektrum, semua pendekatan bisa ada di situ," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nasdem Kecewa RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020"