POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pencabutan RUU PKS dari Proglenas Prioritas 2020.
Fraksi Partai Nasdem DPR RI menyayangkan keputusan Komisi VIII DPR RI mencabut Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) Partai Nasdem di Baleg DPR RI, Taufik Basari, mengatakan RUU PKS awalnya diajukan ke prolegnas oleh fraksinya.
Namun dalam perjalanannya, RUU itu justru ditetapkan sebagai usulan Komisi VIII.
"Ternyata setelah diubah statusnya, justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Taufik menyampaikan jika RUU PKS ditetapkan sebagai usulan Nasdem, seharusnya pembahasan akan lebih lancar.
Sebab mereka telah menyiapkan kajian lengkap terhadap RUU itu.
Meski begitu, Taufik berjanji pihaknya akan memperjuangkan kelanjutan RUU PKS.
Sebab Nasdem menilai kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat setiap waktu.
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," tuturnya.
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini memastikan Nasdem akan melobi fraksi lainnya agar RUU PKS bisa segera disahkan.
"Kami yakin jika kita melihat jernih, objektif, dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan," ujar Taufik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
Hal itu, kata dia, dilakukan karena Komisi VIII hendak fokus membahas RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Kesejahteraan Lansia.
Pernyataan Marwan itu memicu protes di publik.
DPR dinilai tak punya niat menyelesaikan RUU itu.
Namun keresahan publik itu dijawab oleh Wakil Ketua Komisi VIII lainnya, Ace Hasan Syadzily.
Politikus Golkar itu menjelaskan Komisi VIII tidak mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020.
Ace bilang ada proses peralihan pembahasan dari Komisi VIII ke Badan Legislasi.
"Baleg punya keinginan untuk mengambil alih undang-undang PKS, kami persilakan karena di Baleg kan semua spektrum, semua pendekatan bisa ada di situ," kata Ace saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nasdem Kecewa RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020"