POLITIKAL.ID - Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara telah menerbitkan sebanyak 49.511 Nomor Induk Berusaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) di Kukar.
Puluhan ribu NIB diterbitkanDPMTSP Kukar untuk membantu pelaku UMKM memperluas dan mempermudah bisnisnya.
Berbagai upaya dilakukan DPMPTSP Kukar untuk memfasilitasi pelaku UMKM agar mendapat NIB, mulai dari membuka pelayanan di kantor, hingga jemput bola ke desa/kelurahan sampai kecamatan.
"Kami mengajak masyarakat yang punya usaha untuk membuat NIB, karena masih ada puluhan ribu yang belum mempunyai NIB,” kata Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor.
DPMPTSP selaku leading sektor perizinan juga melakukan pendampingan dan sosialisasi. Upaya ini dilakukan sejak awal 2018 hingga April 2024. Diungkapkannya, pihaknya menarget menerbitkan 100 NIB di setiap kecamatan.
“Kita koordinasikan kepada pihak kecamatan, desa/kelurahan, kita beri sosialisasi kemudian lakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mereka secara administratif sudah mempunyai NIB,” terangnya.
Keberadaan NIB dinilai penting untuk kelangsungan bisnis pelaku UMKM. Biasanya menjadi salah satu persyaratan khusus yang diminta oleh bank jika ingin mengajukan pinjaman, seperti Kredit Kukar Idaman.
"Ini semua salah satu upaya kita untuk mendorong UMKM di Kukar, secara administratif mereka mempunyai NIB. Dengan adanya NIB, usaha mereka telah diakui,” tandasnya.
(Advertorial)