Sabtu, 28 Desember 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Sengkarut Status Tanah di Samarinda, Ancaman Stabilitas dan Pembangunan di Kaltim

Kamis, 28 November 2024 10:4

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Ketidakjelasan status tanah di kawasan Embalut, Batu Cermin, dan Batu Besaung, Samarinda, menjadi isu yang mengemuka di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tanah yang selama puluhan tahun telah menjadi permukiman warga, lokasi fasilitas publik, dan bahkan area tambang batu bara, masih tercatat sebagai kawasan cadangan transmigrasi menurut peta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan keresahan masyarakat yang merasa hak mereka atas tanah tempat tinggal tidak diakui.

"Bagaimana mungkin tanah yang sudah dihuni puluhan tahun tiba-tiba dianggap sebagai kawasan transmigrasi? Tidak ada patok atau tanda yang menunjukkan status ini sebelumnya," ujar Baharuddin.

Warga yang tidak menyadari status tanah tersebut membangun rumah dan fasilitas lainnya di atasnya.

Kini, ketidakpastian status tanah menjadi penghambat pengembangan infrastruktur oleh pemerintah daerah.

Salah satu contohnya adalah proyek Jalan Ring Road Samarinda, yang pembebasan lahannya terhambat karena status tanah yang masih diklaim sebagai kawasan transmigrasi.

Baharuddin mendesak Kementerian Transmigrasi RI untuk segera mengambil langkah konkret:

  • Pemetaan ulang kawasan transmigrasi agar tanah yang telah menjadi permukiman warga dilepaskan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Pelepasan kawasan transmigrasi kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik.
  • Menurut Baharuddin, penyelesaian masalah ini sangat mendesak.

"Kementerian Transmigrasi tidak perlu memikirkan program baru sebelum menyelesaikan masalah lama ini. Jika tidak segera ditangani, konflik tanah bisa menjadi ancaman serius," tegasnya.

Ketidakpastian status tanah ini bukan sekadar masalah birokrasi, tetapi menyangkut hak asasi warga atas tempat tinggal dan penghidupan mereka.

Selain itu, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam melanjutkan proyek infrastruktur yang telah direncanakan.

Ketegangan ini juga menjadi tantangan serius bagi Kalimantan Timur, yang kini berada di pusat perhatian nasional sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketidakpastian status tanah dapat menciptakan hambatan baru dalam proses pembangunan dan menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.

DPRD Kaltim menekankan bahwa solusi cepat dari pemerintah pusat sangat diperlukan. Ketidakpastian ini harus segera diakhiri dengan:

Dialog antara pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil.

Penyerahan lahan kepada pemerintah daerah untuk memudahkan proses legalisasi dan pembangunan.
Sosialisasi status tanah kepada warga, agar tidak ada lagi kebingungan di masa depan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan konflik dapat dihindari, pembangunan infrastruktur dapat berjalan lancar, dan masyarakat Kaltim dapat menikmati hak mereka tanpa hambatan.

"Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan dan masa depan masyarakat Kalimantan Timur," ucapnya. (adv/dprdkaltim)

Tag berita: