Sabtu, 23 November 2024

Harun Masiku

Sidang Gugatan MAKI Terhadap KPK Pada Kasus Harun Masiku Ditunda PN Jaksel, Begini Tanggapan Boyaiman Saiman

Senin, 29 Januari 2024 15:47

POTRET - Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Kasus Harun Masiku yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai mengehentikan perkara pada kasus Harun Masiku ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini diajukan MAKI lantaran Komisi Antirasuah dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari MAKI digelar Senin(29/1/2024). Namun, lembaga antikorupsi (KPK)  itu menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.

Terkait Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini Hakim Tungal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Abu Hanifa hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

Dengan demikian, sidang ditunda dan kembali dibuka pada 12 Februari 2024 mendatang.

“Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024,” kata Hakim Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ditemui usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap, selama dua pekan  penundaan, KPK bisa segera menangkap Harun Masiku.

Menurut Boyamin, jika lembaga antirasuah itu tidak dapat menangkap borun kasus suap itu, maka KPK dapat segera membawa perkara ini ke meja hijau.

“Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap,” kata Boyamin.

“Karena tujuan praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap yasudahlah sidang in absentia,” ucapnya.

Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan oleh KPK lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.

Selain itu, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.

"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1/2024).

Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia.

Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.

"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," kata dia.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

(Redaksi)

Tag berita: