Selasa, 26 November 2024

Sidang Perdana Tahanan Omnibuslaw Samarinda, Penasehat Hukum FR Ajukan Eksepsi, PN Kembali di Demo Mahasiswa

Rabu, 27 Januari 2021 2:7

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang perdana tahanan Omnibuslaw kembali begulir di Pengadilan Negeri (PN) Jalan M Yamin, Samarinda, Kaltim, Rabu siang (27/1/2021).

Setelah sebelumnya WJ disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa, kemaren. Hari ini berlanjut dengan sidang FR dengan pembacaan dakwaan.

Diwawancarai Penasihat Hukum (PH), Ignasius Bernard Marbun mengatakan. Persidangan menghadirkan FR melalui video virtual disebutnya tidak maksimal.


"Kami selaku PH dari saudara FR kepada majelis Hakim dapat dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim menolak dengan alasan protokol kesehatan," ujar Bernad sapaannya.

Lanjut dia menjelaskan alasan terdakwa dihadirkan langsung di persidangan agar klarifikasi FR bisa lebih didengar majelis hakim.

"Kami menilai persidangan tidak efektif. Jadi kami minta FR dihadirkan dipersidangan dan kami juga akan bersurat ke Kejagung," imbuh lulusan Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman itu menambahkan.

Bernad juga menambahkan, Tim Advokasi untuk Demokrasi gabungan dari LBH Samarinda dan LBH Persatuan bakal menggelar konfrensi pers secara virtual.

"Kamis besok rencana kami akan melakukan konpres mengundang pewarta. Disitu kami akan paparkan semua," timpalnya.

Sebagai informasi, Bernad juga akan mengajukan eksepsinya di pengadilan atas dakwaan JPU.

Persidangan FR itu juga kembali diwarnai aksi unjukrasa mahasiswa dari aliansi mahakam.

Humas Aksi, Dandi mengatakan demonstrasi di depan pagar PN Samarinda itu adalah bagian dari solidaritas untuk mengawal kasus kedua rekannya untuk mendapatkan keadilan yang sejati.

Persidangan FR disertai aksi unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahakam

Kedua mahasiswa yang ditahan pada tanggal 5 November 2020 itu buntut dari aksi unjukrasa mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim.

"Kedua tahanan politik masa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu dibebaskan," kata Dandi.

Mahasiswa menyebut, polisi dengan sengaja melakukan kriminalisasi dan pembungkaman ruang Demokrasi terhadap gerakan rakyat.

"Kami meminta Majelis hakim untuk bersifat independen," timpalnya. (001)

Tag berita:
Berita terkait