POLITIKAL.ID, SAMARINDA - 4 orang guru sekolah menengah umum (SMU) negeri di Kabupaten Paser mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim terkait dugaan mutasi sepihak yang dilakukan pihak sekolah SMUN 1 Tanah Grogot beberapa waktu lalu.
Hal itupun mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi.
Kepada awak media, Anwar Sanusi mengatakan bahwa terkait mutasi, ada beberapa catatan yang diizinkan untuk melakukan mutasi tersebut, diantaranya untuk penyegaran, pembinaan, pemerataan dan penyeragaman.
“Dari keempat catatan ini, mereka kena yang mana. Jika memang karena penyegaran, itu juga perlu, dilihat berapa lama dia mengajar di sana. Atau jika itu adalah sebagai catatan pembinaan, artinya kita tidak menghukum melainkan untuk dibina,” terangnya, usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di ruang HOB Kantor Gubernur, Kamis 1 Oktober 2020.
Menurut Anwar sapaan karibnya, sesuai dengan aturan, kepada aparatur sipil Negara (ASN) yang termasuk didalamnya adalah guru, harus siap ketika dia dimutasi kemana saja. Dengan penempatan tentunya sudah disesuaikan dengan kebutuhan, situasi dan kondisi.
“Kita kan bicara kalau guru itu kurang, seharusnya dia mau dipindah kemana saja, tidak usah protes karena itu bisa jadi sebagai bentuk pembinaan atau pemerataan. Karena untuk daerah tertentu, ada yang memiliki tenaga pengajar lebih dan ada yang kurang, tapi memang ada yang jaraknya jauh. Tapi kan tidak mungkin juga kita tempatkan di lokasi yang jauh, yang pasti di daerah sekitar itu juga,” katanya.
Lebih lanjut kata dia. “Kan masih di Kabupaten Paser juga. SMUN 1 ke SMKN 3 saja kok, kenapa protes, itu kan dekat. Sekarang saya bertanya, ada apa atau tidak mau dimutasi,” sambungnya.
Dikatakannya, catatan-catatan yang sudah dibuat memiliki maksud dan tujuan. Diantaranya tidak hanya sebagai pembinaan bagi guru-guru yang kinerjanya dianggap kurang, tetapi juga dapat bersifat pemerataan dan penyeragaman, yang mana maksudnya tidak semua wilayah di Kaltim ini memiliki sekolah dengan tenaga pengajar yang sesuai, masih banyak sekolah yang mengalami keterbatasan tenaga pengajar sehingga diperlukan adanya pemerataan dan penyeragaman. Selain itu juga untuk peningkatan karir seorang guru itu sendiri.
“Kalau mengacu pada kewenangan provinsi Kaltim, di tempat lain juga banyak kekurangan pengajar. Maka sebenarnya dia (guru) bisa dipindahkan ketempat lain, kita kekurangan kok sehingga memindahkan orang,” ujarnya.
Namun begitu, Anwar juga memberikan kesempatan kepada keempat orang guru yang dimutasi untuk mengajukan peninjauan mutasi kembali, namun tentunya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Ada hak bagi mereka untuk mengajukan mutasi kembali tapi persyaratannya, pertama memiliki masa kerja minimal 10 tahun dan sekolah yang dituju ada, atau sekolah yang ditinggalkan kelebihan guru. Makanya Gubernur dan Wakil Gubernur selalu sesuai prosedur. Prosedurnya apa, oh dia kekurangan guru, ya boleh saja atau kelebihan guru di tempat yang ditinggali, ya tidak masalah,” paparnya.
Anwar Sanusi sendiri mengaku sudah pernah bertemu dan melakukan pembicaraan langsung dengan guru-guru yang dimutasi tersebut. Namun dirinya meyakinkan bahwa tidak mungkin untuk guru-guru tersebut kembali ke sekolah awal karena adanya beberapa catatan yang Anwar enggan rinci lebih detail.
“Saya bertemu dengan mereka, karena mereka ini semua teman saya, kami bicara secara kekeluargaan. Mereka sampaikan apakah bisa dikembalikan. Tapi kalau saya, untuk kembali ke sekolah lama itu sulit karena ada beberapa catatan,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )