POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang respons Demokrat terkait hilangnya 1 pasal UU Ciptaker.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mengatakan undang-undang yang sudah disahkan dalam rapat paripurna tak boleh diubah secara substansi.
Hal ini terkait hilangnya salah satu pasal dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Herman menyebut ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Tapi kalau sampai mengubah kalimat, mengubah pasal dan ayat itu pelanggaran terhadap pembuatan perundang-undangan," kata Herman dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).
Herman menyatakan perubahan yang boleh dilakukan hanya sebatas merevisi penulisan huruf, kata, maupun tanda baca.
Menurutnya, siapa pun tak boleh mengubah pasal, ayat, serta substansi UU yang sudah disahkan dalam rapat paripurna.
"Tidak diperbolehkan, itu bisa jadi sebuah skandal," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Baleg dari PKS Mulyanto menyebut ada ketergesa-gesaan dalam pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker.
Indikasinya, ada salah satu pasal yang hilang dalam draf final setebal 1.187 halaman yang dipegang pemerintah.
Pasal yang hilang yakni Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mulyanto mengatakan pasal tersebut sebelumnya masih tercantum dalam naskah 5 Oktober yang berjumlah 905 halaman.
Lalu, sesuai keputusan Panitia Kerja (panja) pasal tersebut diminta untuk dihapus.
"Ternyata dalam dokumen 12 Oktober (812 halaman), hanya terhapus sebagian (ayat 5-nya saja). Pasal 46 ayat 1-4 nya masih ada," ujar Mulyanto.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam UU Ciptaker usai disahkan DPR 5 Oktober lalu.
Dini mengatakan Pasal 46 dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas.
Ini telah sesuai dengan kesepakatan di tingkat Panitia Kerja pembahasan UU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah.
Politikus PSI itu mengklaim penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik.
Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat: Mengubah Pasal UU yang Sudah Disahkan Pelanggaran"