Ia mencontohkan dulu dengan penyelesaian kasus Talangsari yang memberikan korban pelanggaran HAM berat program bantuan pendidikan dan ekonomi.
Sebelumnya Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Peristiwa Kerusuhan 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Yusril menegaskan, beberapa tahun belakangan ini tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.
"Enggak (kasus 98 bukan termasuk pelanggaran HAM berat)," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
(*)