POLITIKAL.ID - Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Yasonna Laoly meminta Menteri HAM Natalius Pigai duduk bersama Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk menyamakan pandangan soal penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Ia menyinggung omongan Yusril beberapa waktu lalu yang menyebut bahwa peristiwa 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.
Padahal, peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II 1998 masuk dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden Joko Widodo.
"13 peristiwa pelanggaran HAM berat. Nah ini barangkali jangan sampai beda pendapat dengan Bapak Menko Hukum Yusril, karena ada statement beliau juga kemarin, antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu supaya ada kesepakatan. Jangan nanti tidak harmoni," kata Yasonna dalam rapat dengan Pigai, Jakarta, Kamis (31/10).
Eks Menkumham itu pun mengulas balik upaya penyelesaian non yudisial yang diambil kala ia masih menjadi menteri dulu.
Ia mencontohkan dulu dengan penyelesaian kasus Talangsari yang memberikan korban pelanggaran HAM berat program bantuan pendidikan dan ekonomi.
Sebelumnya Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Peristiwa Kerusuhan 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Yusril menegaskan, beberapa tahun belakangan ini tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.
"Enggak (kasus 98 bukan termasuk pelanggaran HAM berat)," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.
(*)