POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda memanggil bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Parawansa - Markus Taruk Allo.
Pemanggilan Bapaslon tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pencatutan syarat dukungan perbaikan yang diterima KPU beberapa waktu lalu.
Dugaan ini pun diproses melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)bdimana bersangkutan, diminta menyampaikan klarifikasi secara lisan.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, dugaan ini adalah buntut dari ditemukannya pencatutan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah seorang Komisioner Bawaslu yang masuk dalam Form B11-KWK dan Form BA1-KWK.
"Hari ini adalah proses klarifikasi daripada LO maupun bakal pasangan calon. Ini merupakan temuan Bawaslu pada saat proses seleksi administrasi di Kantor KPU Samarinda," ujarnya kepada awak media, Kamis (6/8/2020).
Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan, kata Abdul Muin, KTP yang tercatat dalam syarat dukungan calon perseorangan tidak pernah diserahkan secara langsung baik kepada LO maupun Bapaslon.
"Ada dugaan KTP tersebut dicatut," katanya lagi.
Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti mendalam.
"Saya rasa asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan. Tetapi nanti kita akan buktikan pada rapat pembahasan kedua untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.
Hasil klarifikasi Bapaslon ini akan dikaji Bawaslu lebih dalam. Langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat pembahasan kedua bersama Gakkumdu.
"Secepatnya akan kita sampaikan. Besok kita akan melakukan rapat pembahasan kedua dulu," ucapnya.
Abdul Muin menegaskan, sanksi pidana menanti jika dalam perkembangan kasus ditemukan pelanggaran sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah.
"Pidana penjara paling singkat 36 bulan," tegasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )