POLITIKAL.ID - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri tidak mengintimidasi masyarakat terkait aturan penghinaan presiden dan pejabat terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Didik meminta Polri fokus menegakkan hukum seperti yang dilakukan selama ini tanpa membumbuinya dengan aturan sarat intimidasi yang meresahkan masyarakat.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan basis intimidatif dan menimbulkan nuansa kebatinan ketertekanan masyarakat terhadap penegak hukum. Apalagi kebebasan yang bertanggung jawab adalah hak setiap warga negara," kata Didik kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).
Didik mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Aziz bahwa penegakan hukum yang ideal tidak boleh tebang pilih, tidak pandang bulu, serta dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Oleh karenanya, anggota Komisi III DPR RI itu meminta Polri untuk tidak membuat kebijakan semacam itu. Dia meminta kepolisian kembali kepada jati dirinya sebagai pengayom masyarakat.
"Polisi wajib juga untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik bagi masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020. Surat itu berisi instruksi kepada kepolisian dalam pandemi corona.
Salah satu poin yang disoroti adalah instruksi untuk melakukan patroli siber. Idham memerintahkan jajaran kepolisian untuk menindak ujaran kebencian dan hoaks yang berkaitan dengan kebijakan penanganan virus corona.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono tak ambil pusing terhadap pro kontra surat telegram itu.
Dia bersikukuh aturan dalam surat tersebut merupakan gambaran potensi kejahatan yang dapat timbul selama masa penanganan penyebaran covid-19 saat ini.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya menyesalkan terbitnya telegram Polri yang salah satu poinnya menyebutkan tentang penindakan hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara dalam situasi wabah virus corona (Covid-19).
SBY menyatakan poin dalam telegram Polri tersebut malah memicu persoalan baru.
"Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah, bahkan disertai dengan ancaman untuk 'mempolisikan' warga kita yang salah bicara. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara," ujar SBY dalam tulisan artikelnya yang diunggah ke akun Facebook, Rabu, (8/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat soal Penghinaan Presiden: Polri Tak Boleh Intimidasi"