POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak sepakat dengan wacana mengubah format Pilkada Serentak 2020 dilakukan tidak langsung dengan menyerahkan pemilihan ke DPRD masing-masing karena situasi dan kondisi terkait pandemi virus corona (Covid-19).
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung.
"Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung," kata Ilham lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).
Selain itu, Ilham menegaskan pihaknya masih berpegangan dengan keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya ke 9 Desember 2020.
Dia mengatakan KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada paling lambat akhir April ini.
"Kita tunggu perkembangannya, semoga Covid segera berakhir," tuturnya.
Meskipun demikian, Ilham menyebut belum bisa memastikan perkembangan terbaru perppu tersebut.
"Sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf perppu tersebut," ucap Ilham.
Sebelumnya, KPU RI, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat untuk mengundur waktu gelaran Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19). Gelaran itu diundur dari semula 23 September 2020.
Salah satu komentar yang menyorot perhatian datang dari Politikus Golkar Provinsi Kepulauan Riau, Agustar. Dia mengusulkan pilkada diubah menjadi tak langsung karena kondisi pandemi.
Agustar beralasan kondisi sekarang, pemerintah pun tidak dapat memastikan penanganan Covid-19 tuntas pada Juli 2020. Jika pandemi berkepanjangan, dia menyebut berpotensi menggeser seluruh pemilihan, termasuk Pemilu 2024.
"Saya pikir agenda pilkada di-270 daerah tidak dapat kita lupakan karena waktunya juga tinggal sekitar 7 bulan. Namun sistem pemilihan yang layak dilaksanakan di tengah Covid-19 adalah pemilihan tidak langsung yakni melalui DPRD," kata Agustar di Tanjungpinang, seperti dikutip Antara, Minggu (19/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Tak Sepakat Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD karena Corona"