POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Dampak dari wabah virus corona atau Covid-19 membuat Pilkada serentak 2020 tertunda.
Semua dana hibah dari pemerintah daerah yang dialokasi ke penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu direalokasi ke penanganan Covid-19.
Khusus Bawaslu Samarinda, untuk Pilkada 2020, mendapat hibah senilai Rp 11,5 miliar.
Dana tersebut dialokasi dalam tiga skema. Tapi Bawaslu baru menerima alokasi pertama senilai Rp 4,6 miliar dan sudah digunakan sebagian.
“Dari jumlah Rp 4,6 miliar itu, kita sudah gunakan sekitar Rp 2,3 miliar. Sisanya belum terealisasi, nanti dikembalikan tapi kami masih tunggu arahan,” ungkap Koordinator Sekretariat Bawaslu Samarinda, Danny Rachmadi saat dihubungi Politikal.Id, Kamis (9/4/2020).
Kegiatan penggunaan anggaran Rp 2,3 miliar itu meliputi, pembentukan badan adhock, honorarium adhock, sewa menyewa peralatan, perlengkapan dan kantor di kecamatan. Selain itu, ada pembiayaan sosialisasi, raker,bimtek, rakor dan lainnya.
Saat ini penggunaan anggaran hibah itu sudah distop seiring rencana penundaan Pilkada.
“Karena itu kami masih menunggu arahan apakah dana sisa itu tetap di Bawaslu atau dikembalikan ke pemerintah daerah. Kami masih tunggu informasi, karenakan ini kebijakan nasional,” jelas Danny.
Sambil menunggu arahan pusat, Danny mengatakan Bawaslu Samarinda tetap melakukan pengawasan selama penundaan ini agar tak ada aktivitas yang dilakukan oleh KPU Samarinda.
“Itu sesuai arahan Bawaslu RI. Jangan sampai ada aktivitas yang berlangsung di KPU kaitannya dengan tahapannya Pilkada 2020,” jelasnya.
Mengingat, saat ini sedang dilakukan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, KPU RI dan Kemendagri untuk menghasilkan keputusan lebih lanjut. (Redaksi Politikal.Id 002)