POLITIKAL.ID - Pagar laut misterius ditemukan membentang 30 km di perairan Tangerang, Banten masih menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Publik tanah air tak hanya menyoroti pagar laut yang terbuat dari bambu, namun juga ternyata lokasi laut yang dipagari ini memiliki dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Polemik ini lantas turut mendapat tanggapan dari Mantan Menkopolhukam era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD.
Menurut Mahfud, tindak pidana dalam kasus ini bisa diusut dengan melihat siapa yang menandatangani dokumen SHGB di atas pagar laut itu yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
"Itu gampang ngusutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud dilansir dari CNNIndonesia.
Mahfud mengatakan pengusutan HGB pagar laut tersebut hanya memakan waktu satu minggu. Para menteri katanya tak perlu takut terseret.
Para menteri, sambungnya, tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.
"Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, 'Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?'. Jadi, menteri enggak usah takut," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan SHGB itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," katanya.
Mahfud juga mengatakan kepemilikan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi harus dibawa ke ranah pidana. Vonis yang pernah dikeluarkan MK, sambungnya, telah melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan.
"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," pungkasnya.
(*)