Jumat, 20 September 2024

Sri Puji Astuti Desak Perusahaan Selesaikan Kewajiban Membayar Pesangon

Senin, 31 Oktober 2022 21:17

DUDUK: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda membahas nasib tenaga kerja berusia 72 tahun yang haknya berupa pesangon tidak kunjung dibayar hingga tiga tahun lamanya, Senin (31/10/2022).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.

DPRD Samarinda pada posisinya hanya menjadi penengah sekaligus mencari jalan keluarnya. Kasus ini sebenarnya tiga tahun menggantung hubungannya dan ini wewenang provinsi, sehingga agak ribet,” kata Puji sapaannya seusai agenda.

Meski tidak menyebut nama perusahaan, namun Puji tegas meminta agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya membayar pesangon karyawan.

“Mediasi sudah pernah dilakukan dengan Disnaker bersama pihak karyawan dan kuasa hukum serta dihadiri juga perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya politisi partai Demokrat itu, perusahaan telah melanggar aturan dan membiarkan selama tiga tahun belakangan tidak memberikan kejelasan terhadap pesangon karyawan tersebut.

“Yang kami tangkap pihak dari perusahaan tidak ada niat baik. Seorang karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri menilai ada dugaan kasus yang sama sehingga Komisi IV DPRD Samarinda akan memanggil perusahaan tersebut.

“Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” tutupnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait