POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Risma dilaporkan ke Kemendagri karena tak netral di Pilkada Surabaya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur, Novly Thyssen melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan tak netral dalam Pilkada Surabaya 2020.
Novly menduga Risma telah melakukan pelanggaran etik karena penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah yang berpihak kepada pasangan calon kepala daerah Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
"Risma diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kampanye salah satu calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020," kata Novly yang ditemui usai melaporkan Risma di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Novly membeberkan dugaan pelanggaran netralitas terhadap Risma terjadi saat agenda pemberian rekomendasi PDIP kepada pasangan Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada 2 September 2020 lalu.
Taman itu, kata Novly, merupakan fasilitas publik milik Pemkot Surabaya.
Novly menegaskan tindakan Risma memfasilitasi taman kota untuk kegiatan politik diduga melanggar aturan pasal 71 Undang undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada dan melanggar pasal 76 ayat 1a undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Risma justru memfasilitasi pasangan Eri-Armuji. Padahal itu fasilitas publik milik Pemkot Surabaya," kata Novly.
Tak berhenti sampai disitu, Novly mengatakan kehadiran Risma pada agenda deklarasi pasangan Eri-Armuji di Taman Harmoni tersebut telah melanggar ketentuan.
Ia menilai kehadiran Risma sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan tidak dapat dibenarkan karena berlangsung pada hari kerja aktif.
Terlebih, Novly menyatakan kehadiran Risma di agenda politik kala itu tak mengambil izin cuti sebagai kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur yang menerangkan tidak ada izin cuti kerja yang diajukan oleh Risma kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada 2 September 2020.
"Keterangan soal tak ada pengajuan cuti oleh Risma untuk menghadiri agenda politik telah termuat dalam surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020," kata Novly.
Selain itu, Novly juga menduga Risma telah menyalahgunakan APBD Kota Surabaya untuk kepentingan kampanye pemenangan Pasangan calon Eri-Armuji.
Salah satu kasus yang disorot adalah kebijakan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin yang memberikan bantuan penerangan jalan LED kepada masyarakat di tiga daerah wilayah di Kota Surabaya.
Novly mengatakan kebijakan itu dikeluarkan pada saat masa kampanye dan turut melibatkan calon wali kota nomor urut 1, Armuji.
Hal itu dibuktikan dengan dokumen percakapan pribadi antara calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dengan seorang warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo.
"Patut diduga ada dugaan terstruktur, sistematis, dan masif penyalahgunaan APBD untuk kepentingan kampanye pemenangan Pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji. Patut diduga juga pemberian bantuan penerangan LED oleh kepala dinas DKRTH kepada masyarakat Surabaya tidak melalui tata cara, mekanisme, prosedur aturan pengajuan bantuan," kata Novly.
Novly lantas meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memeriksa Risma terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia berharap Risma dapat diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Risma Dilaporkan ke Kemendagri Terkait Netralitas Pilkada"