Mardani juga mengusulkan Kementerian Infrastruktur dan Daya Saing Pekerja yang menggabungkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PDT dan Transmigrasi.
Kementerian Pertahanan dan Keamanan akan mencakup Kemenhan, Polri, Kemenkumham, dan TNI.
Selanjutnya Kementerian Pariwisata, Film, Budaya dan Kuliner yang meliputi Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kebudayaan. Sementara Kementerian Luar Negeri berdiri sendiri.
"Mewujudkan reformasi birokrasi yang miskin struktur, tapi kaya fungsi. Merger kementerian lebih utama," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain membentuk lembaga baru untuk menangani pandemi corona dan dampaknya, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga negara. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Sebut 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi Receh"