Sabtu, 23 November 2024

Tak Terima Hukuman Bui 13 Tahun, Rizky Rizal Bakal Ajukan Kasasi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 13 April 2023 12:27

DIWAWANCARAI - Ricky Rizal, salah satu anggota propam polri terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - PT DKI Jakarta menguatkan putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu.

Atas hal tersebut, Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya insya Allah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan (PT DKI Jakarta) ini," ujar Koordinator tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

Erman berpandangan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dituangkan dalam memori banding. Menurutnya, putusan PT DKI Jakarta hanya meneruskan asumsi yang telah dibangun dalam pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Menurut keyakinan saya, ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," kata Erman.

"Menurut saya (keputusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta) untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," imbuhnya.

Diketahui, polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu mengajukan banding usai divonis 13 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu sore.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Ricky Rizal Wibowo ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ricky Rizal ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya dan Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Dengan demikian, putusan terhadap tiga terdakwa lainnya juga masih sama dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

(Redaksi)

Tag berita: