POLITIKAL.ID - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Samarinda telah melakukan peninjauan dibeberapa titik penginapan.
Langkah tersebut sebagai upaya menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
DPRD Samarinda akan melakukan klasifikasi perbedaan antara hotel melati, guest house hingga kos.
Diketahui, saat ini DPRD Samarinda menyusun peraturan daerah (Raperda) terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati.
Tak hanya melakukan pembahasan di dalam ruangan, namun anggota dewan juga turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sejumlah penginapan di Kota Tepian.
Pada peninjauan tersebut, didapati terdapat sejumlah penginapan yang tidak memiliki izinn (ilegal).
”Beberapa tempat juga yang izin dan pajaknya ada. tapi izin yang mereka miliki perizinan lama, kemudian ada beberapa oknum pemilik guest house yang mengaku hanya beberapa kamar tetapi pada saat kita tinjau langsung kamarnya melebihi kapasitas," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Ia mengakui, hal tersebut akan ditindaklanjuti dan dirapatkan, nantinya akan dijelaskan klasifikasinya terkait aturan batas kamar, kemudian penjelasan perbedaan antara guest house, kos-kosan dan hotel melati.
“Meninjau hal ini tidak ada yang harus disalahkan baik dari perizinan ataupun pihak terkait lainnya, karena mereka bingung tidak ada aturan dasarnya, bagaimana cara mengklasifikasikan guest house tersebut karena kita adanya hanya masalah hotel," ucapnya.
Setelah komisi I mendalami raperda tersebut, Afif berharap nantinya tidak menimbulkan kecacatan hukum.
(Advertorial)