POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) diberhentikan jabatannya secara tidak hormat oleh keputusan Menteri Dalam Negeri.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara.
Dalam salinan yang diterima tim redaksi itu, menyebutkan bahwa AGM diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati PPU.
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dalam salinan itu, juga menunjuk Hamdam, wakil bupati PPU untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati PPU sampai dengan dilantiknya wakil bupati PPU sebagai Bupati PPU sisa masa jabatan tahun 2018 - 2023.
Keputusan Menteri itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Oktober 2022.
Salinan surat tersebut juga telah ditembuskan ke Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 30 November 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Maddaremmeng, MSi.
Diketahui, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Ia dieksekusi jaksa eksekutor KPK usai divonis 5,5 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Balikpapan dan Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Abdul Gafur Masud divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Selain hukuman pidana, lanjut Ipi, Abdul Gafur diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan, Abdul Gafur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun ke depan.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujarnya. (Redaksi)