Jumat, 22 November 2024

Tolak UU Minerba, Warga Desa Santan di Kaltim Terbangkan Layang-layang Raksasa 

Senin, 8 Juni 2020 8:55

IST

Pelepasan layang-layang raksasa di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kertanegara, Kaltim, sebagai bentuk penolakan terhadap UU Minerba, Jumat (5/6/2020).

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Warga Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, melepas layang-layang berukuran raksasa, Jumat (5/6/2020).

Pelepasan layang-layang tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap UU Minerba yang baru saja di sahkan oleh DPR RI.

Layang-layang berukuran lebar 4 meter dan panjang 5 meter ini bertuliskan “Tolak UU Minerba. Gagalkan Omnibus Law. Lockdown Mining (tambang)” dilepas ke udara bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2020 dan peringatan Hari Anti Tambang ipada 29 Mei 2020 lalu.

“Kami, Tani Muda Santan melepas layang-layang ini dan mengirim pesan kepada pemerintah dan koorporasi atas kerusakan lingkungan yang kami alami saat ini,” ungkap Ketua Tani Muda, Desa Santan, Taufik saat dihubungi, Senin (8/6/2020).

Taufik menjelaskan, Desa Santan memiliki sungai Santan yang dulunya jadi sumber air bagi warga setempat. Warga biasa memanfaatkan sungai tersebut untuk kebutuhan mencuci, mandi dan mencari ikan.

“Tapi sejak perusahaan tambang batu bara masuk, sungai Santan menjadi keruh berlumpur, tidak layak dikonsumsi,” tegas Taufik.

Hal ini, lanjut Taufik, diperparah dengan rusaknya alam sekitar yang mengakibatkan banjir sering melanda Desa Santan akibat kegiatan industri pertambangan batu bara di kawasan hulu sungai Santan.

“Bagi kami UU Minerba dan Omnibus law ini akan memasifkan kegiatan ekstraktif di wilayah kami. Lingkungan kami diambang kehancuran, patut kami tolak,” jelas Taufik.

Disaat bersamaan, sejumlah aktivis lingkungan di Kaltim juga menggelar aksi penolakan UU Minerba di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2020.

Belasan aktivis lingkungan tersebut memegang spanduk bertuliskan cabut UU Minerba dan gagalkan Omnibus law.

Bagi mereka, pandemi Covid-19 akan diingat dalam sejarah Indonesia sebagai sebuah bercak-hitam.

Namun, jauh sebelum itu ada catatan hitam tentang kerusakan lingkungan di Kaltim karena industri ekstraktif tambang dan bisnis lahan skala luas lainnya. Karena tambang, sudah 37 nyawa meninggal lubang tambang.

“Daya rusak pertambangan beroperasi selayaknya wabah virus,” ungkap Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang.

Kaltim adalah salah satu wilayah yang menjadi pusat eksploitasi sumber daya alam yang sangat masif dengan luas konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih dari 4 juta hectare dan luas konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 1 juta hektare.

“Jika ditotal hampir setengah daratan Kaltim tengah diserang oleh kerumunan virus pertambangan,” tegas dia. (Redaksi Politikal.id 002)

Tag berita:
Berita terkait