Jumat, 20 September 2024

Tutup Tahun 2022, DPRD Samarinda Dorong 23 Raperda

Kamis, 17 November 2022 21:5

Jumpa Media - Fraksi PKB - PPP Menyampaikan Progres 23 Raperda yang sedang Digodok DPRD Samarinda.

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Dipenghujung tahun 2022, DPRD Samarinda telah menetapkan 23 Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda itu diantaranya 17 dari usulan anggota dewan dan enam inisiatif dari Pemkot Samarinda.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan, Damayanti saat silaturahmi media di ruangan Fraksi lantai 4.

“Ada 23 Raperda yang saat ini sedang digodok dan bakal didorong ke Propemperda untuk disahkan,” kata Damayanti hari Kamis (17/11/2022).

Ia tak sendiri, ikut mendampingi Laila Fatihah, Sabaruddin, dan Syahri.

Sementara itu, Sekretaris Kebangkitan Pembangunan, Laila Fatihah menambahkan Raperda tersebut ditarik dari Propemperda dikarenakan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Salah satu amanat Undang-undang tersebut mengatur pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Pajak daerah, Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil konsultasi Komisi II dengan OPD tekhnis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyikapi Undang-undang bahwa Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah disatukan dalam Satu Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

 “Sehingga dua buah Raperda yang kami usulkan tidak dapat diteruskan atau diselesaikan,” tambah Laila Fatihah.

Dalam rapat koordinasi penyusunan terkait Propemperda Kota Samarinda tersebut antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda yang terdiri dari 17 (Tujuh Belas) buah Raperda usulan dari DPRD Kota Samarinda yang telah di tetapkan dalam rapat paripurna internal dewan yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan.

2. Raperda tentang revisi peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang izin angkutan barang dan bongkar muat barang di Jalan dalam wilayah kota Samarinda.

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Samarinda.

4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Revisi Perda No. 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak.

5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pemakaman Muslimin di Kota Samarinda.

6. Rancangan Peraturan Daerah Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.

7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House Dan Kost.

8. Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Izin Membuka Tanah Negara.

9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

10. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Limbah B3.

11. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemanfaatan Jalan.

12. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Aset.

13. Rancangan Peraturan Daerah Tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).

14, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda

15, Rancangan Daerah Tentang Perlindungan Peraturan Pendistribusian Produk Lokal UMKM Ke Pasar Modern.

16. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Mitigasi Bencana .

17. Rancangan pembangunan ketahanan keluarga kota Samarinda.

Adapun 6 (Enam) buah Raperda dari pemerintah kota samarinda adalah sebagai berikut :

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2042.

2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Pencabutan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan rukun tetangga dalam wilayah kota Samarinda dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Samarinda.

4. Pengelolaan Air Limbah Domestik

5. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

6. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. (001)

Tag berita:
Berita terkait