POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang typo UU Ciptaker.
Kesalahan pengetikan (typo) yang terjadi dalam Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada (2/11) lalu masih menyisakan persoalan.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat melempar opsi untuk perbaikan typo tersebut.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengaku belum tahu proses perbaikan typo UU Ciptaker tersebut.
Namun, untuk sekadar memperbaiki typo saja hal itu dibenarkan dalam UU sepanjang tidak merubah substansi dari UU tersebut.
“Saya akan cek dulu itu, kan prosesnya dicek di baleg prosesnya gimana kita cek. Saya enggak berani mengambil sebuah kesimpulan, tapi proses itu kan kalau sifatnyaitu typo misalnya tidak mengubah substansi nah itu secara UU dibenarkan,” ujar Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).