Jumat, 20 September 2024

Usut Tuntas Oknum Pembantu Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Kabareskrim: Biar Teman Satu Angkatan, Kita Tidak Ragu Tindak tegas

Senin, 20 Juli 2020 1:6

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo/ harnas.co

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Kabaresskrim yang bakal usut tuntas oknum pembantu kasus pelarian Djoko Tjandra.

Terkait pemberian bantuan oleh oknum kepolisian terhadap buron Djoko Tjandra dalam pelariannya di Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal mengusut tuntas perkara tersebut.

Komjen Listyo akan mengusut perkara itu meskipun melibatkan rekan-rekan seangkatannya di kepolisian ataupun pihak-pihak lain dari berbagai kalangan.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," kata Listyo melalui keterangan resmi, Senin (20/7).

Kabareskrim menyatakan pengusutan kasus ini berkaitan dengan menjaga kepercayaan, marwah dan institusi Polri yang baginya jauh lebih penting dari apapun.

"Itu juga merupakan komitmen kami untuk menindak dan usut tuntas masalah ini," kata dia.

Dia memastikan akan transparan dalam pengusutannya sehingga tidak perlu ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dan situasi.

Polri, kata Listyo akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini. Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," pungkas dia.

Sejauh ini sudah ada tiga Perwira Tinggi Polri yang telah dicopot oleh Kapolri dari jabatannya, di antaranya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni lalu.

Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam hal ini, Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

Kemudian, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Selain pengusutan etik, Kabareskrim juga mengusut tindak pidana dalam kasus itu.

Dia membentuk Tim khusus yang beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Kabareskrim Tak Segan Tindak Teman Seangkatan Soal Djoktjan"

Tag berita:
Berita terkait