POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyatakan sepenuhnya menjamin pembebasan dua mahasiswa yang tetapkan polresta Samarinda sebagai tersangka.
WJ dan FR disangkakan polisi melanggar hukum tentang membawa sajam tanpa surat izin, dan penganiayaan saat aksi unjuk rasa mencabut omnibuslaw UU Cipta kerja, 5 November 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim.
Pembubaran paksa atau pukul mundur polisi kepada mahasiswa membuat belasan mahasiswa ditangkap.
Dari beberapa yang sudah dibebaskan, dua lainnya masih ditahan dan masih proses penyidikan.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kaltim berempati kepada kedua mahasiswa yang masih aktif sebagai mahasiswa Unmul dan satunya lagi dari Polnes.
"Secara kelembagaan, DPRD Kaltim sudah menyurati polresta samarinda melalui ketua," ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Selasa (17/11/2020).
Dalam kunjungan itu disebutkan, anggota dewan tidak dapat menemui kedua mahasiswa karena alasan reaktif.
"Dua kali kami datang ke Polres, sekaligus membesuk keduanya belum bisa dilakukan," tambahnya.
Disebutnya lagi, wakil rakyat dapil kota Balikpapan itu DPRD, juga melakukan koordinasi dengan polisi tentang penangguhan penahanan dua mahasiswa.
"Komunikasi sudah jalan, pastinya kami berharap polisi juga mau mempertimbangkan," imbuhnya.
Lebih lanjut kata politisi PAN itu, DPRD sudah memasukkan surat ke polresta Samarinda dan tinggal menunggu keputusan kapolres.
"Kita tunggu saja prosesnya," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )