Sabtu, 23 November 2024

Warga Tanggapi Rencana Pemkot Soal Sanksi Tidak Menjalankan Protokol Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2020 22:59

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Seiring bertambahnya kembali kasus terkonfirmasi covid-19 atau virus corona di Kota Samarinda, sehingga disebut sudah memasuki fase epedemik gelombang kedua covid-19, ditambah sudah adanya tranamisi lokal covid-19.

Dengan demikian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyarankan adanya Peraturan Walikota (Perwali) yang menyebutkan tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan, terkhusus di tempat - tempat yang menimbulkan keramaian.

Mendengar hal tersebut, Yanti wanita 44 tahun warga asli Samarinda yang tinggal di kelurahan Sidomulyo kecamatan Samarinda Ilir menyebutkan bahwa setuju saja dengan adanya sanksi, demi menjaga agar tidak terpapar.

''Bagus aja, karena kita kan mengikuti protokol kesehatan jadi harus pake lah dari pada kita terpapar virus itu juga," ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (25/7/2020).

Selanjutnya Yanti menyebutkan untuk sanksinya sendiri, ia meminta hanya sanksi yang setimpal untuk membuat efek jera saja, seperti bersih - bersih ataupun berolahraga.

"Bersih - Bersih atau olahraga di tempat," ucapnya.

Selanjutnya hal senada juga disampaikan Alpi (27) yang tinggal di kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dirinya mengaku ikut saja dengan apa yang ditetapkan pemerintah, karena menurutnya yang diambil pasti yang terbaik.

"Ngikuti pemerintah aja, karena pemerintah pasti ada jalan paling baik. Kecuali ketika berolahraga, kalau pakai masker kan jadinya malah susah bernafas," ujarnya.

Ia pun berharap apabila adanya sanksi, haruslah sanksi yang pantas saja yang bisa membuat jera.

"Sanksi sosial saja yang bisa untuk membuat jera," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pemerintah seharusnya bertindak tegas kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

Bahkan ia menyarankan agar pemerintah segera membuat peraturan berupa sanksi tegas kepada masyarakat yang lalai tidak melakukan protokol kesehatan.

"Sanksi tersebut bisa dari Peraturan wali kota (Perwali). Kalau begini terus kasihan petugas medis yang bekerja di lapangan," ucapnya, Sabtu (25/7/2020). ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait