Senin, 25 November 2024

Ini Edaran yang Diterbitkan KPU RI dalam Tahap Pilkada 2020

Minggu, 21 Juni 2020 2:32

ilustrasi/ medcom.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang surat edaran yang dikeluarkan KPU RI dalam tahap Pilkada 2020.

Tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi corona, KPU menerbitkan surat edaran untuk pelaksanaan tahapannya.

Edaran yang diteken pada Jumat (19/6) itu menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.

"Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya.

Edaran tersebut menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan.

Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.

Meski demikian, para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, para penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter bila digelar pertemuan tatap muka langsung.

Dalam setiap tahapan, para penyelenggara juga diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik satu sama lain.

Tak hanya itu, para petugas diwajibkan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis pribadi.

KPU tidak memperbolehkan petugas KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bertugas.

"Tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi edaran poin E nomor 9.

Diketahui, edaran tersebut terbit lantaran rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan.

KPU masih menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR serta harmonisasi dengan Kemenkumham untuk memgesahkan hal tersebut.

Padahal, tahapan Pilkada 2020 sendiri telah berjalan.

Komisi II DPR sudah memastikan bahwa PKPU itu akan dibahas pekan depan, pada Senin (22/6).

Sebelumnya, KPU, Kemendagri, dan DPR RI bersepakat mengundur waktu pencoblosan Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020.

Ajang pemilu lokal lima tahunan itu akan menjadi yang terbesar karena digelar di 270 wilayah di Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Terbitkan Edaran Tahap Pilkada 2020 sesuai Protokol Covid"

Tag berita:
Berita terkait